KabaPesisir.id - Dumai.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan di areal PT SMIP, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, berhasil diungkap jajaran Polsek Medang Kampai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 23.40 WIB, saat pelaku diduga mengambil besi dari dalam areal perusahaan tanpa izin. Kasus ini kemudian dilaporkan pada Kamis, 2 April 2026 setelah pelapor memperoleh informasi adanya aktivitas mencurigakan.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal S.Sos., M.I.P menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas keluar masuk kendaraan di lokasi.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa muatan dari dalam areal perusahaan," ujar AKP Suprizal S.Sos., M.I.P.
Dalam proses pengungkapan, tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil pick up warna silver yang bermuatan besi seberat kurang lebih 1.500 kilogram. Tiga orang terduga pelaku berinisial R.R, E.M, dan H turut diamankan di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa besi tersebut diambil secara diam-diam tanpa izin. Mereka juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama satu orang lainnya berinisial A.S yang sempat melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
"Para terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka melakukan aksi tersebut secara bersama-sama tanpa izin dari pemilik barang," jelas Kapolsek.
Selanjutnya pada Kamis, 2 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, satu orang terduga pelaku lainnya berinisial A.S diserahkan oleh pihak Bea Cukai kepada Polsek Medang Kampai setelah sebelumnya melarikan diri. Dengan demikian, seluruh terduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Medang Kampai menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus dilanjutkan serta dilakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Proses hukum akan terus berjalan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya segera melapor apabila mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian ke nomor call center 110.
Editor: Aan





.png)





